Powered By Blogger

Kamis, 17 Maret 2011

ARWANA "IKAN NAGA" TETAP MENJADI PRIMADONA


 Arwana yang dijuluki si “ikan naga” ini termasuk salah satu species ikan purabayang hingga saat ini belum punah keberadaannya dan salah satu jenis species yang dilindungi. Belum lagi, arwana (scleropages s.p) keberadaannya sangat langka, tidak seperti species ikan lain yang dapat dijumpai dimana-mana.

Menurut sejarah, sebelumnya ikan hias jenis arwana banyak dikonsumsi masyarakat kita, terutama yang berada diwilayah pulau Kalimantan dan irian jaya, tempat dimana banyak ditemukan species ikan jenis ini. Namun, diperkirakan sejak tahun 70 an dinegara sakura, jepang, ikan arwana mulai banyak dipelihara sebagai ikan hias. Sejak saat itulah perdagangan arwana mulai marak dilakukan. Apalagi banyak yang percaya bahwa memelihara ikan arwarna dapat membawa keberuntungan dan menjadi symbol keberhasilan dan serta kejayaan. Bahkan, di kita memelihara si “ikan naga” ini menjadi gengsi tersendiri mengingat harganya yang sangat mahal.

Seiring makin maraknya perburuan dan perdagangan arwana, pecinta lingkungan didunia meminta agar badan berwenang PBB mengeluarkan produk hukum yang bisa melindungi ikan arwana dari ancaman kepunahan. Baru sekitar tahun 1975 keluarlah produk hukum  yang mengatur tentang perdagangan flora dan fauna langka, salah satunya termasuk arwana. Bahkan si “ikan naga” ini termasuk kedalam daftar hewan yang sangat langka yang hanya bisa diperjualbelikan dengan pengawasan ekstra ketat (appendiks I).

Sementara khusus untuk di Negara kita, keberadaan ikan pembawa keberuntungan ini dilindungi oleh SK Mentri Pertanian No. 716/Kpts/um/10/1980, SK Dirjen PHP A No. 07/Kpts/DJ-VI/1998, dan Instruksi Dirjen Perikanan No. IK-250/D.4.2955/83K. Anehnya, setelah keluarnya produk hukum tersebut malah membuat pemburu liar semakin merajalela melakukan penangkapan ikan secara illegal. Menurut mereka, semakin dilindung, maka akan semakin mahal harganya sehingga membuat orang semakin tertarik mencarinya.
Mengingat kondisi ini, pemerintah kita lalu mengeluarkan peraturan terbaru tentang kepemilikan arwana yang diatur oleh beberapa persyaratan dan tanda bukti kepemilikan berupa sertifikat. Salah satu butir peraturan yang keluar pada tahun 1995 tersebut antara lain menyatakan bahwa arwana yang bisa dipelihara dan diperdagangkan adalah anakan F2 atau cucu dari ikan arwana induk yang diperoleh dari tangkapan bebas dialam (F1). Sementara dalam sertifikat bukti kepemilikannya, diantaranya tertulis tentang asal usul, jenis, dan varietas arwana. Sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sub-Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) di daerah penangkaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar